Witir dilakukan setelah salat dari isha'a (senja). Beberapa Muslim menganggap witir Wajib sementara yang lain menganggapnya tambahan. Shalat witir harus mengandung ganjil raka'ahnya 1-11 sesuai dengan pendidikan yang berbeda faham fiqih. Namun, Witir ini paling sering dilaksanakan adalah tiga raka'ah.
Untuk mengakhiri shalat malam setelah isha'a, yang ganjil jumlah raka'ahnya harus dengan niat "Wajib-ul-Lail", yang wajib untuk "menutup" shalat seseorang untuk hari/malam itu.





