5 perkara yang mewajibkan puasa Ramadlan, yakni :
a. sempurnanya bulan Sya’ban selama 30
hari.
b. melihat hilal bulan Ramadlan
pada malam hari. Hal ini berlaku bagi mereka/individu yang merasa melihat
hilal, walaupun dia sendiri mempunyai sifat fasiq atau kurang adil.
c. meyakini seseorang yang melihat
bulan. Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak melihat bulan, namun
ada kabar dari seseorang yang adil kesaksiannya bahwa orang tersebut melihat
bulan, lalu diyakini dan diikuti. Namun dengan syarat, kesaksian
orang tersebut harus ditetapkan oleh hukum/pemerintah, tidak fasiq,
bukan hamba sahaya dan harus laki-laki. Dalil tentang ini adalah hadits
dari Ibnu Umar : “Aku memberi kabar kepada Rosululloh bahwa
seseungguhnya aku bersaksi telah melihat hilal. Lalu beliau puasa dan
memerintahkan kaumnya untuk berpuasa”.
d. adanya kabar berita bahwa Ramadlan
telah tiba, yang dirasakan yakin kebenaran berita itu di dalam hati,
walaupun kabar tersebut berasal dari orang fasiq, hamba sahaya atau
pun anak kecil.
e. sangkaan telah masuknya bulan
Ramadlan melalui ijtihad/dugaan. Contoh kasus terhadap orang-orang yang
hidup di hutan belantara atau penjara pengasingan.
Adapun berita dari
golongan orang-orang yang melakukan puasa berdasarkan telah terbitnya
bintang tertentu, maka tidak boleh diikuti, dan hanya wajib
dilakukan bagi golongan dia sendiri. Hal ini juga berlaku dalam
menentukan waktu sholat atau bulan haji. Intinya, harus konsekwen,
jika melakukan puasa/ibadah lainnya berdasarkan melihat hilal, maka
di saat lain tidak boleh melakukan ibadah lain berdasarkan hisab atau
perhitungan bintang.





