a.
Syarat haji
Syarat
umum
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Merdeka
5.
Mampu (jasmani dan harta)
Syarat-syarat
haji menurut Mazhab Hanafi
1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.
Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.
Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara
yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan
belum bebas dari fardu haji.
4.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.
Sehat jasmani.
6.
Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7.
Perjalanan aman.
Tambahan
bagi wanita:
1.
Harus didampingi suami atau mahramnya.
2.
Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
Syarat
haji menurut Mazhab Maliki
1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2.
Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa
membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian
setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.
Kemampuan
Tambahan
bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan
haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
Syarat-syarat
haji menurut Mazhab Syafi'i
1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3.
Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4.
Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
a.
Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
b.
Ada kendaraan
c. Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang
dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
d.
Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
e.Perjalanan
aman.
Tambahan untuk wanita:
Ada
pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab
Hambali
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang
kafir dan hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya
tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi
bila sudah mumayyiz (bisa membedakan
yang baik dengan yang buruk) hajinya
diterima. Namun demikian setelah
dewasa yang bersangkutan belum bebas
dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram
menikahinya selamanya.
Miqat





