Sebab Hilangnya Kewajiban Shaum



Sebab Hilangnya Kewajiban Shaum
Shaum merupakan ibadah yang disyariatkan dalam Qur’an, khususnya shaum ramadhan yang merupakan bagian dari rukun islam. Kewajiban untuk melaksanakannya tidak memerlukan dalil dan orang yang mengingkarinya berarti keluar dari islam, sebagaimana ibadah shalat yang telah tetap kewajibannya juga diketahui oleh semua orang baik yang ‘alim atau yang bodoh, baik dewasa maupun anak-anak.
Shaum mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Shaum Ramadhan hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf dan dilarang berbuka kecuali dengan sebab-sebab tertentu, yaitu:
1.      Haid dan Nifas: Para ulama bersepakat, bahwa tidak sah shaumnya wanita haid dan nifas.
2.      Sakit: ada beberapa pendapat mengenai hal ini; namun Ulama Empat Madzhab yaitu Syafi’i, Maliki, Hanbali dan Hanafi berpendapat secara umum bahwa jika shaum tersebut akan menambah parah penyakitnya atau memperlambat kesembuhannya maka dibolehkan berbuka, karena hal ini merupakan rukshah (keringanan). Namun jika perkiraannya masih sanggup untuk shaum namun menimbulkan sakit yang makin parah maka dia harus berbuka dan shaumnya tidak sah.
3.      Wanita hamil yang hampir melahirkan serta yang menyusui: keempat madzhab sepakat pada umumnya bahwa jika wanita hamil yang merasa sanggup shaum maka sah shaumnya, namun jika ia berbuka maka ia harus meg-qhada’ shaumnya (mengganti di hari lain). Adapun mengenai fidyah para ulama berbeda pendapat. Hanafi menyatakan idyah tidak wajib secara mutlak. Sedangkan Maliki emnyatakan fidyah hanya untuk wanita menyusui saja, bukan yang hamil. Sedangkan Hambali dan Syafi’i  setiap ibu hamil dan menyusui wajib fidyah bila khawatir terhadap anaknya saja. Namun jika ia khawatir dengan anak dan dirinya maka ia wajib qhada’ tanpa membayar fidyah.  Sedangkan fidyah adalah mengeluarkan 1 mud (sekitar 800gr) gandum atau sejenisnya setiap hari kepada satu orang miskin.
4.      Perjalanan yang sesuai dengan syarat-syarat yang dibolehkan melakukan shalat qashar, seperti yang telah ditetapkan Empat Madzhab. Mereka menambahkan syarat, yaitu: perjalanan itu harus beragkat sebelum terbitnya fajar, sampai menempuh jarak dibolehkannya shalat qashar. Namun jika perjalanannya berangkat setelah terbitnya fajar maka haram berbuka, dan jika berbuka maka harus meng-qhada’ tapi tidak membayar kifarah.
Adapun Syafi’i menambahkan satu syarat lagi yaitu: untuk seorang musafir yang tidak terbiasa dengan perjalanan mendapat rukshah. Namun untuk yang sudah biasa maka tidak ada rukshah baginya. Namun secara umum musafir memiliki rukshah untuk berbuka. Hanafi pun mengisyaratkannya jika seseorang mendapat keringanan shalat qashar dalam perjalanan maka ia pun berhak mendapat rukshah.
5.      Semua ulama madzhab sepakat bahwa bagi orang yang berpenyakit sangat kehausan maka boleh berbuka, tapi ia harus meng-qhada’nya. Adapun jika sangat kelaparan empat madzhab pun membolehkannya berbuka, karena jika ia shaum akan memperparah keadaannya.
6.      Orang tua renta, baik lelaki maupun wanita yang mendapatkan kesulitan dan tidak kuat lagi shaum. Maka mereka mendapat keringanan berbuka dan mendapat keringanan berpua membayar fidyah, begitupun dengan orang yang sakit menahun. Namun Hanbali menekankan bahwa orang tua dan orang sakit sunnah membayar fidya dan meng-qhada’.
Adapun jika udzurnya telah hilang, yang sakit sudah sehat, anak kecil sudah baligh, musafir telah selesai perjalanannya atau yang haidh dan nifas sudah berhenti, maka semuanya disunahkan menahan diri untuk menghormati menurut Syafi’i. Namun menurut Hanafi dan Hanbali ia wajib menahan, sedangkan Maliki tidak wajib juga tidak sunnah untuk menahan.