Sebab
Hilangnya Kewajiban Shaum
Shaum
merupakan ibadah yang disyariatkan dalam Qur’an, khususnya shaum ramadhan yang
merupakan bagian dari rukun islam. Kewajiban untuk melaksanakannya tidak
memerlukan dalil dan orang yang mengingkarinya berarti keluar dari islam,
sebagaimana ibadah shalat yang telah tetap kewajibannya juga diketahui oleh
semua orang baik yang ‘alim atau yang bodoh, baik dewasa maupun
anak-anak.
Shaum
mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Shaum Ramadhan
hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf dan dilarang berbuka kecuali dengan
sebab-sebab tertentu, yaitu:
1. Haid
dan Nifas: Para ulama bersepakat, bahwa tidak sah shaumnya wanita haid dan
nifas.
2. Sakit:
ada beberapa pendapat mengenai hal ini; namun Ulama Empat Madzhab yaitu
Syafi’i, Maliki, Hanbali dan Hanafi berpendapat secara umum bahwa jika shaum
tersebut akan menambah parah penyakitnya atau memperlambat kesembuhannya maka
dibolehkan berbuka, karena hal ini merupakan rukshah (keringanan). Namun
jika perkiraannya masih sanggup untuk shaum namun menimbulkan sakit yang makin
parah maka dia harus berbuka dan shaumnya tidak sah.
3. Wanita
hamil yang hampir melahirkan serta yang menyusui: keempat madzhab sepakat pada
umumnya bahwa jika wanita hamil yang merasa sanggup shaum maka sah shaumnya,
namun jika ia berbuka maka ia harus meg-qhada’ shaumnya (mengganti di
hari lain). Adapun mengenai fidyah para ulama berbeda pendapat. Hanafi
menyatakan idyah tidak wajib secara mutlak. Sedangkan Maliki emnyatakan fidyah
hanya untuk wanita menyusui saja, bukan yang hamil. Sedangkan Hambali dan
Syafi’i setiap ibu hamil dan menyusui
wajib fidyah bila khawatir terhadap anaknya saja. Namun jika ia khawatir
dengan anak dan dirinya maka ia wajib qhada’ tanpa membayar fidyah. Sedangkan fidyah adalah mengeluarkan 1
mud (sekitar 800gr) gandum atau sejenisnya setiap hari kepada satu orang
miskin.
4. Perjalanan
yang sesuai dengan syarat-syarat yang dibolehkan melakukan shalat qashar,
seperti yang telah ditetapkan Empat Madzhab. Mereka menambahkan syarat, yaitu:
perjalanan itu harus beragkat sebelum terbitnya fajar, sampai menempuh jarak
dibolehkannya shalat qashar. Namun jika perjalanannya berangkat setelah
terbitnya fajar maka haram berbuka, dan jika berbuka maka harus meng-qhada’
tapi tidak membayar kifarah.
Adapun Syafi’i
menambahkan satu syarat lagi yaitu: untuk seorang musafir yang tidak terbiasa
dengan perjalanan mendapat rukshah. Namun untuk yang sudah biasa maka
tidak ada rukshah baginya. Namun secara umum musafir memiliki rukshah
untuk berbuka. Hanafi pun mengisyaratkannya jika seseorang mendapat keringanan shalat
qashar dalam perjalanan maka ia pun berhak mendapat rukshah.
5. Semua
ulama madzhab sepakat bahwa bagi orang yang berpenyakit sangat kehausan maka
boleh berbuka, tapi ia harus meng-qhada’nya. Adapun jika sangat
kelaparan empat madzhab pun membolehkannya berbuka, karena jika ia shaum akan
memperparah keadaannya.
6. Orang
tua renta, baik lelaki maupun wanita yang mendapatkan kesulitan dan tidak kuat
lagi shaum. Maka mereka mendapat keringanan berbuka dan mendapat keringanan
berpua membayar fidyah, begitupun dengan orang yang sakit menahun. Namun
Hanbali menekankan bahwa orang tua dan orang sakit sunnah membayar fidya dan
meng-qhada’.
Adapun jika udzurnya telah
hilang, yang sakit sudah sehat, anak kecil sudah baligh, musafir telah selesai
perjalanannya atau yang haidh dan nifas sudah berhenti, maka semuanya
disunahkan menahan diri untuk menghormati menurut Syafi’i. Namun menurut Hanafi
dan Hanbali ia wajib menahan, sedangkan Maliki tidak wajib juga tidak sunnah
untuk menahan.





