SHAUM MENURUT EMPAT MADZHAB


Syarat Sah Puasa
Menurut Hanafiyah, syarat sah puasa ada tiga, yaitu: (1) niat, (2) tidak dalam keadaan haidh dan nifas, dan (3) tidak terdapat sesuatu yang bisa merusak puasa.
Sedangkan menurut Malikiyah, syarat sah puasa adalah: (1) niat, (2) suci dari haidh dan nifas, (3) Islam, (4) dilakukan pada waktu yang dibolehkan untuk puasa, jadi tidak sah puasa pada hari ‘id, (5) berakal, jadi tidak sah puasa yang dilakukan oleh orang gila dan pingsan, sekaligus tidak wajib juga bagi mereka. Adapun menurut Syafi’iyah, syarat sah puasa ada empat, yaitu: (1) Islam, (2) berakal, (3) suci dari haidh dan nifas di siang hari, dan (4) dilakukan di waktu yang dibolehkan puasa. Tidak sah puasa orang kafir, orang gila, anak-anak yang belum mumayyiz, serta orang yang sedang haidh dan nifas. Niat, menurut kalangan Syafi’iyah, termasuk rukun puasa, bukan syarat sah.
Menurut Hanabilah, syarat sah puasa ada tiga, yaitu: (1) Islam, (2) niat, dan (3) suci dari haidh dan nifas. Dari pemaparan di atas, terlihat bahwa fuqaha sepakat bahwa niat dan suci dari haidh dan nifas di siang hari sebagai syarat sah puasa. Adapun Islam, ia merupakan syarat sah menurut jumhur fuqaha, dan syarat wajib menurut kalangan Hanafiyah.