Adapun syarat sah puasa,
baik puasa fardu maupun sunat adalah :
a. Islam, maka tidak sah
jika ada orang kafir atau murtad berpuasa.
b. Berakal, maka tidak sah
jika orang gila atau anak kecil yang belum baligh berpuasa.
c. Suci dari haid, nifas dan
tidak sedang melahirkan.
Mengetahui bahwa
waktu/hari tersebut merupakan awal puasa atau
disunatkannya/diperbolehkannya puasa, baik melalui melihat hilal atau
pengumuman pemerintah. Adapun hari-hari yang tidak diperbolehkan puasa
adalah hari raya idul fitri dan idul adha serta hari tasyriq, yakni 3
hari setelah idul adha.





