Syarat-Syarat Shaum



Syarat-Syarat Shaum
Syarat sah ini hanya berlaku bagi para mukallaf saja (orang yang terkena hukum). Sah nya shaum juga dikenakan pada orang yang sudah mumayyiz atau baligh karenanya anak kecil tidak diwajibkan. Selain itu keislaman juga menjadi faktor diterimanya shaum, sehingga jika orang non muslim shaum maka tidak ada hukum baginya.
Menurut Syafi’i orang yang mabuk dan pingsan hilang kewajiban sepanjang waktu bershaum, sehingga tidak sah shaumnya. Namun bagi yang pingsan disebagian waktu saja maka shaumnya sah. Namun bagi yang pingsan wajib mengqhada’ secara mutlak  baik pingsan sendiri atau disebabkan hal lain.  Adapun untuk yang mabuk tidak diwajibkan qhada, kecuali mabuknya disebabkan oelh sendiri.
Sedangkan Maliki berpendapat mengenai orang mabuk dan pingsan, jika ia shaum sepanjang waktu dari terbit fajar hingga terbenam matahari atau tidak sadar disebagian besar waktu shaum maka tidak sah shaumnya. Tapi jika tidak sadarnya hanya setengah hari atau kurang maka ia tidak wajib qhada’. Dan waktu niat shaum menurut Maliki mulai dari maghrib hingga fajar.
Hanafi menyatakan orang pingsan keadaannya sama dengan orang gila. Jika gila nya selama sebualan Ramadhan maka tidak wajib qhada’. Namun jika gila nya hanya setengah bulan lalu ia sadar maka ia mesti shaum dan wajib qhada’.
Hanbali berpendapat bahwa orang yang mabuk dan pingsan wajib qhada’ baik sebabnya oleh sendiri maupun oleh orang lain.