Syarat-Syarat
Shaum
Syarat sah ini
hanya berlaku bagi para mukallaf saja (orang yang terkena hukum). Sah nya shaum
juga dikenakan pada orang yang sudah mumayyiz atau baligh karenanya
anak kecil tidak diwajibkan. Selain itu keislaman juga menjadi faktor
diterimanya shaum, sehingga jika orang non muslim shaum maka tidak ada hukum
baginya.
Menurut
Syafi’i orang yang mabuk dan pingsan hilang kewajiban sepanjang waktu bershaum,
sehingga tidak sah shaumnya. Namun bagi yang pingsan disebagian waktu saja maka
shaumnya sah. Namun bagi yang pingsan wajib mengqhada’ secara
mutlak baik pingsan sendiri atau
disebabkan hal lain. Adapun untuk yang
mabuk tidak diwajibkan qhada, kecuali mabuknya disebabkan oelh sendiri.
Sedangkan
Maliki berpendapat mengenai orang mabuk dan pingsan, jika ia shaum sepanjang
waktu dari terbit fajar hingga terbenam matahari atau tidak sadar disebagian
besar waktu shaum maka tidak sah shaumnya. Tapi jika tidak sadarnya hanya
setengah hari atau kurang maka ia tidak wajib qhada’. Dan waktu niat
shaum menurut Maliki mulai dari maghrib hingga fajar.
Hanafi
menyatakan orang pingsan keadaannya sama dengan orang gila. Jika gila nya
selama sebualan Ramadhan maka tidak wajib qhada’. Namun jika gila nya
hanya setengah bulan lalu ia sadar maka ia mesti shaum dan wajib qhada’.
Hanbali berpendapat bahwa
orang yang mabuk dan pingsan wajib qhada’ baik sebabnya oleh sendiri
maupun oleh orang lain.





