Definisi Shaum
Shaum berasal
dari kata م - يصوم- صوما صا yang berarti أمسك atau menahan, menahan diri untuk tidak
berucap atau melakukan sesuatu sebagaimana dalam surat Maryam (19) ayat 26.
Sedangkan menurut istilah, shaum berarti menahan makan,
minum, berjima’, dan menahan dari berbuat jelek dan yang membatalkan dari
terbit fajar hingga terbenam matahari, sebagaimana dalam surat Al Baqarah ayat
187:
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa
bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun
adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat
menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam
mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS.
Al-Baqarah :187)
Ibadah
Shaum diwajibkan pada hari Senin bulan Sya’ban th ke-2 hijrah.





