Orang-orang yang berhalangan puasa (Udzur Syar’i)
1.
Orang yang haram
berpuasa, dan wajib mengqadha’, yaitu haid dan nifas (HR. Muslim).
2.
Orang yang boleh
berbuka puasa tapi wajib meng-qadha’nya, yaitu:
a. Sakit,
yaitu halangan yang dapat menyebabkan semakin parahnyasakit jika berpuasa (baik
berdasarkan percobaan dulu ataupun dengan rekomendasi dokter), orang yang
sangat lapar atau haus sehinga takut binasa.
b. Safar
dengan jarak yang membolehkan jama’ dan qashar shalat. Para ulama berpendapat
tentang jarak perjalanan tersebut; pertama tidak dibatasi (Ibnu Qayyim dalam
Zadul Ma’ad) kedua, 3 mil (Dahiyyah bin Khulafah al-Kalby), ketiga, 80 km/90 km
walaupun safar tersebut dengan kendaraan modern (lihat Majmu’ Fatawa li Ibni
Taimiyyah, juz 27 hal. 210).
c.
Orang yang boleh
berbuka tapi wajib fidyah, yaitu orang tua yang lemah, orang yang berpenyakit
tidak ada harapan sembuh, pikun, pekerja berat, orang yang selalu dalam safar
seperti sopir (QS. 2/186: walladzina yuthiqunahu fidyatun).
Orang yang hamil dan
menyusui, tapi harus mengqadha (Jumhur fuqaha’ lihat Qardhawi, Fiqh Shiam, hal.
78), atau boleh fidyah (Ibnu Umar, )





