Orang-orang yang berhalangan puasa (Udzur Syar’i)



Orang-orang yang berhalangan puasa (Udzur Syar’i)
1.      Orang yang haram berpuasa, dan wajib mengqadha’, yaitu haid dan nifas (HR. Muslim).
2.      Orang yang boleh berbuka puasa tapi wajib meng-qadha’nya, yaitu:
a.       Sakit, yaitu halangan yang dapat menyebabkan semakin parahnyasakit jika berpuasa (baik berdasarkan percobaan dulu ataupun dengan rekomendasi dokter), orang yang sangat lapar atau haus sehinga takut binasa.
b.      Safar dengan jarak yang membolehkan jama’ dan qashar shalat. Para ulama berpendapat tentang jarak perjalanan tersebut; pertama tidak dibatasi (Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad) kedua, 3 mil (Dahiyyah bin Khulafah al-Kalby), ketiga, 80 km/90 km walaupun safar tersebut dengan kendaraan modern (lihat Majmu’ Fatawa li Ibni Taimiyyah, juz 27 hal. 210).
c.       Orang yang boleh berbuka tapi wajib fidyah, yaitu orang tua yang lemah, orang yang berpenyakit tidak ada harapan sembuh, pikun, pekerja berat, orang yang selalu dalam safar seperti sopir (QS. 2/186: walladzina yuthiqunahu fidyatun).
Orang yang hamil dan menyusui, tapi harus mengqadha (Jumhur fuqaha’ lihat Qardhawi, Fiqh Shiam, hal. 78), atau boleh fidyah (Ibnu Umar, )